Kamis, 19 Maret 2015

makalah kasus korupsi di indonesia



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim
      Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sang pencipta bumi beserta isinya, karena rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah yang berjudul “ Kasus Korupsi Orang Berdasi “ ini telah selesai. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan juga kita semua sebagai umatnya hingga akhir zaman. Beliau merupakan suri tauladan bagi kita semua, sang pembawa ajaran kebenaran yang sekaligus inspirasi bagi kami sebagai penulis makalah ini.
      Makalah ini berisi tentang kasus korupsi para petinggi negeri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakatnya, menjadi tolak ukur bagi kemajuan suatu bangsa dan Negara. Karena banyaknya kasus korupsi yang menjerat para petinggi negeri inilah kami membuat makalah dalam mata kuliah seminar pendidikan hukum dengan tema “ Kasus Korupsi Orang Berdasi “. Pada umumnya kami menulis makalah ini untuk menambah pemahaman dan mengetahui lebih jauh lagi mengenai kasus korupsi yang lagi mewabah di negeri ini..
      Dalam penulisan makalah ini perlu di akui, kami menemukan berbagai kendala dalam berbagai bentuk. Namun karena niatlah sehingga semua kendala yang kami hadapi dapat terselesaikan. Makalah ini tidak terlepas dari kekurangan mengingat kami yang masih dalam tahap belajar. Sehingga kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk lebih baik lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang. Ucapan terimakasih juga kami tujukan kepada semua yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua kekurangan yang ada, penulis berharap makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penulis khususnya dan bagi kita semua pada umumnya.
                                                                                                                   Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
BAB II.   PEMBAHASAN
A.    Penyebab Terjadinya Kasus Korupsi
B.     Dampak dari Kasus Korupsi
C.     Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
D.    Pandangan Masyarakat Mengenai Kasus Korupsi
BAB III.   PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
      Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok yang di lakukan oleh seorang  pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
      Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur  perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.  Jenis tindak pidana korupsi diantaranya menerima suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, dan menerima gratifikasi.
      Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya suatu tindak pidana korupsi  berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan tindak pidana korupsi berat yang di resmikan dalam peraturan hukum. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang artinya pemerintahan oleh para pencuri.
      Pada saat ini kasus korupsi sudah seperti menjadi tradisi di Indonesia, hal ini dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negeri ini.  Seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri, penegak hukum, anggota legislatif, kepala daerah maupun para penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
      Menurut penulis, kasus korupsi yang menjerat para menteri dan para penegak hukum adalah tindakan murni untuk memperkaya diri sendiri. Sementara kasus korupsi yang menjerat para anggota legislatif dan kepala daerah adalah tindakan yang pada awalnya dilakukan untuk mengembalikan modal mereka sewaktu kampanye. Hal ini terlihat dari kegiatan mereka pada saat kampanye yang melakukan aksi besar-besaran bahkan terkadang sampai melakukan politik uang. Tentu saja hal itu memerlukan dana yang tidak sedikit. Hal inilah penyebab utama para anggota legislatif dan para kepala daerah melakaukan korupsi. Terlepas dari latar belakang dilakukannya korupsi oleh para menteri, anggota legislatif maupun kepala daerah, yang jelas tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan harus mendapat hukuman sesuai dengan apa yang mereka lakukan.
      Korupsi yang mereka lakukan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghianati masyarakat. Hal itu juga yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para petinggi negeri ini menurun. Masyarakat menggantungkan harapan yang tinggi kepada mereka, namun pada kenyataannya harapan hanyalah mimpi belaka seiring mereka yang lupa akan tugas dan kewajiban mereka yang sebenarnya.  Karena banyaknya para petinggi negeri yang terjerat kasus korupsi, maka kami sebagai pembuat makalah ini menyebutnya sebagai “ Kasus korupsi orang berdasi “.

B. Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah  sebagai berikut :
·         Apa dampak yang ditimbulkan dari kasus korupsi ?
·         Bagaimana cara mencegah kasus korupsi di negeri ini ?
·         Kenapa kasus korupsi semakin marak terjadi ?

C. Tujuan
      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
·         Untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi di Indonesia
·         Untuk mengetahui moral para petinggi negeri
·         Untuk memperoleh gambaran mengenai kinerja para petinggi negeri
·         Untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai kasus korupsi
·         Sebagai tambahan pengetahuan bagi kami sebagai penulis makalah ini
















BAB II
PEMBAHASAN

A. Penyebab Terjadinya Kasus Korupsi
      Kasus korupsi adalah tindakan melawan dan melanggar hukum yang tidak seharusnya di lakukan oleh siapapun. Namun pada kenyataannya saat ini kasus korupsi bukanlah kasus yang langka, kasus korupsi merupakan kasus yang sering terdengar belakangan ini, terlebih lagi banyaknya para petinggi negeri ini yang terjerat kasus korupsi, mulai dari menteri, penegak hukum, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Hal ini tentunya menyebabkan kasus korupsi menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kebiasaan para petinggi negeri belakangan ini.
      Kasus korupsi itu sendiri mereka lakukan dengan berbagai cara dan dalam kesempatan yang berbeda-beda serta dengan tujuan-tujuan tertentu. Sebenarnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pera petinggi negeri ini adalah tindakan yang sangat memalukan. Mereka seharusnya menjadi contoh yang baik bagi rakyat, bekerja untuk rakyat serta memiliki visi dan misi yang pro rakyat yang harus benar-benar dilakukan.
      Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari aparat yang bersangkutan. Hal ini terlihat dari banyaknya para penegak hukum yang terjerat kasus hukum, para pengawas yang seharusnya mengawasi, namun kini harus di awasi dan para pengadil yang seharusnya mengadili tapi kini ikut-ikutan di adili. Mungkin itulah salah satu penyebab maraknya kasus korupsi di negeri ini.
      Dari keterangan para ahli, kasus korupsi yang marak terjadi di negeri ini adalah buah dari ketidak tegasan para penegak hukum, serta kasus korupsi juga berawal dari kampanye yang dilakukan oleh anggota legislatif  maupun para kepala daerah yang dilakukan secara besar-besaran yang menghambur-hamburkan uang. Sehingga tujuan utama mereka ketika menjabat adalah mengembalikan uang mereka yang dipergunakan saat kampanye, dan akhirnya mereka melakukan korupsi. Kasus korupsi yang menjerat para menteri dan aparat penegak hukum lebih diakibatkan oleh keinginan mereka untuk mendapat penghasilan lebih dengan mengambil apa yang bukan hak mereka.

B. Dampak Dari Kasus Korupsi
       Banyaknya kasus korupsi yang terjadi belakangan ini berdampak negatif bagi negara ini dalam berbagai bidang. Kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negeri menyebabkan semakin besarnya angka kemiskinan, karena korupsi akan membuat program pemerintah tidak berjalan dan tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh kalangan menengah ke bawah. Korupsi juga menyebabkan dunia pendidikan semakin kelam, hal ini terjadi karena anggaran pendidikan akan berkurang yang mengakibatkan jalannya pendidikan tidak sesuai standar.
      Korupsi merupakan tindakan yang bisa dikatakan sebagai pembunuhan secara perlahan, dikarenakan korupsi melumpuhkan negara dalam berbagai bidang yang berdampak bagi menurunnya kesejehteraan masyarakat. Betapa kejinya tindakan korupsi, tentunya hal itu dilakukan oleh orang yang tidak punya hati nurani dan lebih mengedepankan ego daripada melaksanakan tugas dan kewajiban mereka.
      Kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan anggota legislatif akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pemimpin dan wakilnya di legislatif akan menurun. Dan korupsi juga akan menjerumuskan pelakunya kedalam jeruji besi dengan hukuman yang sesuai. Namun hal tersebut sepertinya tidak menyebabkan efek jera bagi para pelakunya karena hukum mulai bisa diperjualbelikan.



C. Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
      Semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini menyebabkan pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang bisa mencegah dan menghilangkan kasus korupsi dari negeri ini. Karena rakyat menginginkan sebuah Negara yang bebas dari para koruptor yang menyengsarakan nasib mereka.
      Pemerintah pusat terlihat serius dalam menangani kasus korupsi, hal ini terlihat dari kerjasama pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Abraham Samad. Hal tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya para koruptor dari kalangan menteri, penegak hukum, anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal tersebut merupakan hal yang positif, namun akan lebih baik lagi bila di barengi dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak memihak.
      Keseriusan pencegahan korupsi juga terlihat pada pembentukan kabinet oleh pemerintahan baru Joko Widodo – Jusuf Kala dengan menyerahkan daftar nama calon menteri kabinetnya kepada Komisi Permberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tujuan mengetahui rekam jejak para calon menteri. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kasus korupsi di kabinet yg dia pimpin, mengingat pada pemerintahan sebelumnya ada beberapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Setelah pengajuan, ada delapan nama yang di rekomendasikan oleh KPK untuk tidak dijadikan menteri, namun tindakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari para pakar hukum yang mengatakan hal tersebut sebagai pencitraan belaka, karena seharusnya hal tersebut dilakukan secara diam-diam.
       Para ahli mengemukakan bahwa kasus korupsi akan berkurang bila penegakan hukumnya sesuai dan di awasi oleh mereka yang bersih dan bertanggungjawab, karena tanggungjawab merupakan konsekuensi tertinggi dari setiap keputusan tindakan yang secara sadar diambil oleh seorang professional yang mengemban profesinya. Dalam sebuah pernyataan kuno “ bonum ex integra causa, malum ex quocumque “ yang artinya, untuk menjadi baik, sesuatu itu harus baik secara penuh, sedikit noda saja akan menyebabkan hal tersebut menjadi tidak baik. Suatu keputusan hukum atau tindakan pengawasan terhadap koruptor  yang dilakukan seseorang pengemban profesi, dapat dikatakan baik manakala tujuan akhir, motivasi ataupun lingkungannya baik.
       Yang jelas, dalam penegakan hukuman bagi para koruptor, hukuman tersebut tidak boleh pandang bulu, mengingat setiap orang sama di hadapan hukum. Rasulullah SAW pernah bersabda “Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya “. Prinsip persamaan di bidang hukum ini bukan hanya diakui keberadaannya oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi juga di wujudkannya dalam bentuk persamaan hak setiap warga di depan hukum, tanpa pandang bulu. Pada kenyataannya Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya sangat konsisten dalam menegakan hukum. Hal inilah yang seharusnya menjadi  acuan bagi proses hukum di Indonesia.

D. Pandangan Masyarakat mengenai kasus korupsi
      Semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia mendapat perhatian khusus dari masyarakat, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat masyarakat adalah orang yang juga merasakan dampak dari kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negeri ini. Masyarakat berharap segala aspirasi mereka tersampaikan, hak mereka diberikan secara utuh tanpa adanya pengecualian.
      Hukum yang tegas juga tidak memihak sangat masyarakat harapkan, siapapun koruptornya, hukumannya juga harus sama dan sesuai dengan tingkat korupsi yang mereka lakukan. Masyarakat menilai hukuman yang tegas bagi para koruptor sangat diperlukan dengan tujuan untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor, dan tidak lagi melakukan korupsi saat mereka lepas dari penjara. Hukuman yang berat dan tegas juga masyarakat harapkan sebagai cara untuk mematikan niat dari para calon koruptor baru.
      Selain dari penegakan hukum yang tegas,  masyarakat juga mengharapkan agar pihak terkait melakukan pengawasan yang tepat dan terarah untuk meminimalisir terjadinya kasus korupsi di negeri ini.  Hal ini masyarakat harapkan disaat banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan kualitas hukum di negeri ini, terlebih pada kasus hukum yang menjerat para koruptor, karena sudah menjadi rahasia umum jika mereka yang terjerat kasus korupsi sering mendapat hukuman yang ringan dengan ruang tahanan yang di fasilitasi layaknya hotel berbintang serta bebas keluar masuk tahanan semau mereka.
      Penegak hukum yang benar-benar bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya, tidak pandang bulu, serta menjunjung tinggi sumpah mereka untuk menegakan hukum dan melaksanakannya dalam proses hukum itu sendiri sangat masyarakat harapkan.  Karena penegak hukum yang baik akan menghasilkan proses penegakkan hukum yang baik juga dan sesuai dengan aturan yang berlaku.














BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
      Berdasarkan kajian materi diatas tentang kasus korupsi yang menjadi permasalahan di negeri ini, maka dapat di simpulkan bahwa kasus korupsi merupakan kasus yang  melawan dan melanggar hukum, sebuah tindakan yang tak seharusnya dilakukan oleh siapapun. Namun pada kenyataannya kasus korupsi bukanlah kasus yang langka, bahkan belakangan ini kasus korupsi semakin sering terjadi, terlebih yang melakukannya adalah para menteri, anggota legislatif dan kepala daerah. Kasus korupsi yang mereka lakukan disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah untuk memperkaya diri dan  sebagai cara untuk mengembalikan dana kampanye yang telah mereka keluarkan (bagi anggota legislatif). Namun kasus korupsi yang menjerat para menteri dan aparat penegak hukum, hal ini di nilai sebuah tindakan yang benar-benar dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Namun apapun alasannya, kasus korupsi tetap sebuah kejahatan yang harus di berantas.
      Kasus korupsi yang menjerat para petinggi negeri sangat menjadi sorotan, karena seharusnya mereka memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun mereka lebih mengedepankan ego mereka dan lupa akan tugas dan kewajibannya, sehingga hal tersebut menimbulkan dampak negatif bagi bangsa dan negara.  Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi, akan tetapi lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya penegakan hukum menjadi alasan terus berkembangnya korupsi di negeri ini. Masih banyaknya penegak hukum yang pandang bulu terhadap para pelaku korupsi juga merupakan hal yang dinilai sebagai jalan bagi para calon koruptor baru untuk melakukan aksi korupsi. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang pasal 28 ayat 4 tentang Hak asasi manusia yang mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.  Dan Nabi Muhammad SAW juga memiliki prinsip persamaan hukum yang diwujudkannya dalam bentuk persamaan hak setiap warga di depan hukum, tanpa pandang bulu.

B. Saran
      Seiring banyaknya kasus korupsi di negeri ini, maka seharusnya pemerintah melakukan pengawasan yang terarah dan penegakan hukum yang tegas terhadap para koruptor. Hal itu ditujukan sebagai cara untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor serta mencegah koruptor baru bermunculan. Dan seharusnya pemerintah lebih hati-hati lagi dalam memilih para anggota kabinetnya agar kasus korupsi bisa diminimalisir.
       Seharusnya para koruptor juga ditahan terpisah dari tahanan kasus lain, penulis sendiri berpendapat agar pemerintah membuat penjara bagi para koruptor di pulau-pulau terluar yang tidak berpenghuni dengan pengawasan yang ketat dan hukuman yang tegas, daripada diklaim oleh bangsa lain, lebih baik pulau-pulau terluar digunakan untuk pengasingan dan penjara bagi para koruptor. Selain itu penulis menawarkan solusi lain, yaitu dengan membuat tahanan yang hanya berbentuk jeruji besi yang beratap dan di bangun di pinggir jalan atau pembatas jalan, agar semua orang tahu dan melihat hukuman bagi para koruptor serta sebagai efek jera bagi para koruptor dan membuat para calon koruptor baru mengurungkan niatnya.
      Banyaknya kasus korupsi yang menjerat para anggota legislatif dan kepala daerah, hal ini seharusnya dijadikan pelajaran oleh masyarakat untuk tidak lagi memilih para anggota legislatif dan kepala daerah yang terindikasi akan melakukan korupsi, dan jangan pernah tergiur dengan uang yang tak seberapa. Hal ini bisa dilihat dari cara dia berkampanye, karena seorang calon anggota legislatif atau seorang calon kepala daerah yang baik akan berkampanye dengan baik juga dan tidak melakukan cara-cara kotor dan politik uang.
      Para penegak hukum seharusnya lebih tegas lagi dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu, karena semua orang sama dimata hukum, sebagaimana perkataan Socrates yang menerangkan bahwa hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melenggangkan nafsu orang kuat (Kontra filsuf lonia), bukan pula aturan untuk memenuhi  naluri. Hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum.     


















DAFTAR NAMA PENYUSUN MAKALAH

1.      Dadun
2.      Edi Sudrajat
3.      Euis Solhah
4.      Haris Munajat
5.      Isye Wulansari
6.      Sopyan Supriatna
7.      Sudarno
8.      Trishap Firdausy















DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas
      Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ridha, abu. 2004. Karakteristik Politik Islam. Bandung: PT Syaamil Cipta
      Media.
Bakir, Herman. 2009. Filsafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan.
      Bandung: PT Refika Aditama.
           

1 komentar:

  1. How to Play slots from the new game provider!
    What are slots, and how do you play them in 파주 출장안마 real 과천 출장마사지 money? 아산 출장안마 It's not much 계룡 출장샵 different to what casino games have their 이천 출장안마 own dealers. And what

    BalasHapus