KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah
SWT sang pencipta bumi beserta isinya, karena rahmat, taufik dan hidayah-Nya
sehingga penulisan makalah yang berjudul “ Kasus
Korupsi Orang Berdasi “ ini telah selesai. Shalawat serta salam semoga
tercurah kepada baginda nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat
dan juga kita semua sebagai umatnya hingga akhir zaman. Beliau merupakan suri
tauladan bagi kita semua, sang pembawa ajaran kebenaran yang sekaligus
inspirasi bagi kami sebagai penulis makalah ini.
Makalah ini berisi tentang kasus korupsi
para petinggi negeri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakatnya, menjadi
tolak ukur bagi kemajuan suatu bangsa dan Negara. Karena banyaknya kasus
korupsi yang menjerat para petinggi negeri inilah kami membuat makalah dalam
mata kuliah seminar pendidikan hukum dengan tema “ Kasus Korupsi Orang Berdasi “. Pada umumnya kami menulis makalah
ini untuk menambah pemahaman dan mengetahui lebih jauh lagi mengenai kasus
korupsi yang lagi mewabah di negeri ini..
Dalam penulisan makalah ini perlu di
akui, kami menemukan berbagai kendala dalam berbagai bentuk. Namun karena
niatlah sehingga semua kendala yang kami hadapi dapat terselesaikan. Makalah
ini tidak terlepas dari kekurangan mengingat kami yang masih dalam tahap
belajar. Sehingga kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan untuk
lebih baik lagi dalam pembuatan makalah yang akan datang. Ucapan terimakasih
juga kami tujukan kepada semua yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah
ini. Terlepas dari semua kekurangan yang ada, penulis berharap makalah ini
bermanfaat bagi kami selaku penulis khususnya dan bagi kita semua pada umumnya.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II. PEMBAHASAN
A. Penyebab
Terjadinya Kasus Korupsi
B. Dampak
dari Kasus Korupsi
C. Upaya
Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
D. Pandangan
Masyarakat Mengenai Kasus Korupsi
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Korupsi berasal dari
bahasa latin, yaitu corruptio yang
berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok yang di lakukan
oleh seorang pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau
sarana memperkaya diri sendiri, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Jenis tindak pidana korupsi
diantaranya menerima suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan,
dan menerima gratifikasi.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya suatu tindak pidana korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan tindak
pidana korupsi berat yang di resmikan dalam peraturan hukum. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang artinya pemerintahan oleh para pencuri.
Pada saat ini kasus korupsi sudah seperti
menjadi tradisi di Indonesia, hal ini dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang
dilakukan oleh para petinggi negeri ini. Seperti kasus korupsi yang dilakukan oleh
menteri, penegak hukum, anggota legislatif, kepala daerah maupun para penegak
hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Menurut penulis, kasus korupsi yang
menjerat para menteri dan para penegak hukum adalah tindakan murni untuk
memperkaya diri sendiri. Sementara kasus korupsi yang menjerat para anggota
legislatif dan kepala daerah adalah tindakan yang pada awalnya dilakukan untuk
mengembalikan modal mereka sewaktu kampanye. Hal ini terlihat dari kegiatan
mereka pada saat kampanye yang melakukan aksi besar-besaran bahkan terkadang
sampai melakukan politik uang. Tentu saja hal itu memerlukan dana yang tidak
sedikit. Hal inilah penyebab utama para anggota legislatif dan para kepala
daerah melakaukan korupsi. Terlepas dari latar belakang dilakukannya korupsi
oleh para menteri, anggota legislatif maupun kepala daerah, yang jelas tindakan
tersebut adalah tindakan melawan hukum dan harus mendapat hukuman sesuai dengan
apa yang mereka lakukan.
Korupsi yang mereka lakukan bukan hanya
melanggar hukum, tapi juga menghianati masyarakat. Hal itu juga yang
menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para petinggi negeri ini
menurun. Masyarakat menggantungkan harapan yang tinggi kepada mereka, namun
pada kenyataannya harapan hanyalah mimpi belaka seiring mereka yang lupa akan
tugas dan kewajiban mereka yang sebenarnya.
Karena banyaknya para petinggi negeri yang terjerat kasus korupsi, maka
kami sebagai pembuat makalah ini menyebutnya sebagai “ Kasus korupsi orang berdasi “.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut :
·
Apa dampak yang ditimbulkan dari kasus
korupsi ?
·
Bagaimana cara mencegah kasus korupsi di
negeri ini ?
·
Kenapa kasus korupsi semakin marak
terjadi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah :
·
Untuk mengetahui perkembangan kasus
korupsi di Indonesia
·
Untuk mengetahui moral para petinggi
negeri
·
Untuk memperoleh gambaran mengenai
kinerja para petinggi negeri
·
Untuk mengetahui pandangan masyarakat
mengenai kasus korupsi
·
Sebagai tambahan pengetahuan bagi kami
sebagai penulis makalah ini
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penyebab Terjadinya Kasus Korupsi
Kasus korupsi adalah tindakan melawan dan
melanggar hukum yang tidak seharusnya di lakukan oleh siapapun. Namun pada
kenyataannya saat ini kasus korupsi bukanlah kasus yang langka, kasus korupsi
merupakan kasus yang sering terdengar belakangan ini, terlebih lagi banyaknya
para petinggi negeri ini yang terjerat kasus korupsi, mulai dari menteri,
penegak hukum, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Hal ini tentunya
menyebabkan kasus korupsi menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kebiasaan
para petinggi negeri belakangan ini.
Kasus korupsi itu sendiri mereka lakukan
dengan berbagai cara dan dalam kesempatan yang berbeda-beda serta dengan
tujuan-tujuan tertentu. Sebenarnya kasus korupsi yang dilakukan oleh pera
petinggi negeri ini adalah tindakan yang sangat memalukan. Mereka seharusnya
menjadi contoh yang baik bagi rakyat, bekerja untuk rakyat serta memiliki visi
dan misi yang pro rakyat yang harus benar-benar dilakukan.
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di
negeri ini tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari aparat yang
bersangkutan. Hal ini terlihat dari banyaknya para penegak hukum yang terjerat
kasus hukum, para pengawas yang seharusnya mengawasi, namun kini harus di awasi
dan para pengadil yang seharusnya mengadili tapi kini ikut-ikutan di adili.
Mungkin itulah salah satu penyebab maraknya kasus korupsi di negeri ini.
Dari keterangan para ahli, kasus korupsi
yang marak terjadi di negeri ini adalah buah dari ketidak tegasan para penegak
hukum, serta kasus korupsi juga berawal dari kampanye yang dilakukan oleh
anggota legislatif maupun para kepala
daerah yang dilakukan secara besar-besaran yang menghambur-hamburkan uang. Sehingga
tujuan utama mereka ketika menjabat adalah mengembalikan uang mereka yang dipergunakan
saat kampanye, dan akhirnya mereka melakukan korupsi. Kasus korupsi yang
menjerat para menteri dan aparat penegak hukum lebih diakibatkan oleh keinginan
mereka untuk mendapat penghasilan lebih dengan mengambil apa yang bukan hak
mereka.
B. Dampak Dari Kasus Korupsi
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi
belakangan ini berdampak negatif bagi negara ini dalam berbagai bidang. Kasus
korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negeri menyebabkan semakin besarnya
angka kemiskinan, karena korupsi akan membuat program pemerintah tidak berjalan
dan tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang
mungkin diterima oleh kalangan menengah ke bawah. Korupsi juga menyebabkan
dunia pendidikan semakin kelam, hal ini terjadi karena anggaran pendidikan akan
berkurang yang mengakibatkan jalannya pendidikan tidak sesuai standar.
Korupsi merupakan tindakan yang bisa
dikatakan sebagai pembunuhan secara perlahan, dikarenakan korupsi melumpuhkan negara
dalam berbagai bidang yang berdampak bagi menurunnya kesejehteraan masyarakat.
Betapa kejinya tindakan korupsi, tentunya hal itu dilakukan oleh orang yang
tidak punya hati nurani dan lebih mengedepankan ego daripada melaksanakan tugas
dan kewajiban mereka.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala
daerah dan anggota legislatif akan menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap
kualitas pemimpin dan wakilnya di legislatif akan menurun. Dan korupsi juga
akan menjerumuskan pelakunya kedalam jeruji besi dengan hukuman yang sesuai.
Namun hal tersebut sepertinya tidak menyebabkan efek jera bagi para pelakunya
karena hukum mulai bisa diperjualbelikan.
C. Upaya Pemerintah Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Semakin maraknya kasus korupsi yang
terjadi di negeri ini menyebabkan pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang
bisa mencegah dan menghilangkan kasus korupsi dari negeri ini. Karena rakyat
menginginkan sebuah Negara yang bebas dari para koruptor yang menyengsarakan
nasib mereka.
Pemerintah pusat terlihat serius dalam menangani
kasus korupsi, hal ini terlihat dari kerjasama pemerintah dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Abraham Samad. Hal tersebut
membuahkan hasil dengan tertangkapnya para koruptor dari kalangan menteri,
penegak hukum, anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal tersebut merupakan
hal yang positif, namun akan lebih baik lagi bila di barengi dengan penegakan hukum
yang tegas dan tidak memihak.
Keseriusan pencegahan korupsi juga
terlihat pada pembentukan kabinet oleh pemerintahan baru Joko Widodo – Jusuf Kala
dengan menyerahkan daftar nama calon menteri kabinetnya kepada Komisi
Permberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tujuan mengetahui rekam jejak para calon
menteri. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kasus
korupsi di kabinet yg dia pimpin, mengingat pada pemerintahan sebelumnya ada
beberapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Setelah pengajuan, ada delapan
nama yang di rekomendasikan oleh KPK untuk tidak dijadikan menteri, namun
tindakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari para pakar hukum yang
mengatakan hal tersebut sebagai pencitraan belaka, karena seharusnya hal
tersebut dilakukan secara diam-diam.
Para ahli mengemukakan bahwa kasus
korupsi akan berkurang bila penegakan hukumnya sesuai dan di awasi oleh mereka
yang bersih dan bertanggungjawab, karena tanggungjawab merupakan konsekuensi
tertinggi dari setiap keputusan tindakan yang secara sadar diambil oleh seorang
professional yang mengemban profesinya. Dalam sebuah pernyataan kuno “ bonum ex integra causa, malum ex quocumque “ yang artinya, untuk menjadi baik,
sesuatu itu harus baik secara penuh, sedikit noda saja akan menyebabkan hal
tersebut menjadi tidak baik. Suatu keputusan hukum atau tindakan pengawasan
terhadap koruptor yang dilakukan
seseorang pengemban profesi, dapat dikatakan baik manakala tujuan akhir,
motivasi ataupun lingkungannya baik.
Yang jelas, dalam penegakan hukuman bagi
para koruptor, hukuman tersebut tidak boleh pandang bulu, mengingat setiap
orang sama di hadapan hukum. Rasulullah SAW pernah bersabda “Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri,
niscaya akan aku potong tangannya “. Prinsip persamaan di bidang hukum ini
bukan hanya diakui keberadaannya oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi juga di
wujudkannya dalam bentuk persamaan hak setiap warga di depan hukum, tanpa
pandang bulu. Pada kenyataannya Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya sangat
konsisten dalam menegakan hukum. Hal inilah yang seharusnya menjadi acuan bagi proses hukum di Indonesia.
D. Pandangan Masyarakat mengenai
kasus korupsi
Semakin maraknya kasus korupsi yang
terjadi di Indonesia mendapat perhatian khusus dari masyarakat, hal tersebut
merupakan sesuatu yang wajar mengingat masyarakat adalah orang yang juga
merasakan dampak dari kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi negeri
ini. Masyarakat berharap segala aspirasi mereka tersampaikan, hak mereka
diberikan secara utuh tanpa adanya pengecualian.
Hukum yang tegas juga tidak memihak
sangat masyarakat harapkan, siapapun koruptornya, hukumannya juga harus sama
dan sesuai dengan tingkat korupsi yang mereka lakukan. Masyarakat menilai hukuman
yang tegas bagi para koruptor sangat diperlukan dengan tujuan untuk menciptakan
efek jera bagi para koruptor, dan tidak lagi melakukan korupsi saat mereka
lepas dari penjara. Hukuman yang berat dan tegas juga masyarakat harapkan
sebagai cara untuk mematikan niat dari para calon koruptor baru.
Selain dari penegakan hukum yang
tegas, masyarakat juga mengharapkan agar
pihak terkait melakukan pengawasan yang tepat dan terarah untuk meminimalisir
terjadinya kasus korupsi di negeri ini.
Hal ini masyarakat harapkan disaat banyak masyarakat yang sudah tidak
percaya dengan kualitas hukum di negeri ini, terlebih pada kasus hukum yang
menjerat para koruptor, karena sudah menjadi rahasia umum jika mereka yang
terjerat kasus korupsi sering mendapat hukuman yang ringan dengan ruang tahanan
yang di fasilitasi layaknya hotel berbintang serta bebas keluar masuk tahanan
semau mereka.
Penegak hukum yang benar-benar
bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya, tidak pandang bulu, serta
menjunjung tinggi sumpah mereka untuk menegakan hukum dan melaksanakannya dalam
proses hukum itu sendiri sangat masyarakat harapkan. Karena penegak hukum yang baik akan
menghasilkan proses penegakkan hukum yang baik juga dan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian materi diatas tentang
kasus korupsi yang menjadi permasalahan di negeri ini, maka dapat di simpulkan
bahwa kasus korupsi merupakan kasus yang
melawan dan melanggar hukum, sebuah tindakan yang tak seharusnya
dilakukan oleh siapapun. Namun pada kenyataannya kasus korupsi bukanlah kasus
yang langka, bahkan belakangan ini kasus korupsi semakin sering terjadi,
terlebih yang melakukannya adalah para menteri, anggota legislatif dan kepala
daerah. Kasus korupsi yang mereka lakukan disebabkan oleh berbagai faktor,
diantaranya adalah untuk memperkaya diri dan
sebagai cara untuk mengembalikan dana kampanye yang telah mereka
keluarkan (bagi anggota legislatif). Namun kasus korupsi yang menjerat para
menteri dan aparat penegak hukum, hal ini di nilai sebuah tindakan yang
benar-benar dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Namun apapun alasannya,
kasus korupsi tetap sebuah kejahatan yang harus di berantas.
Kasus korupsi yang menjerat para petinggi
negeri sangat menjadi sorotan, karena seharusnya mereka memberi contoh yang
baik kepada masyarakat. Namun mereka lebih mengedepankan ego mereka dan lupa
akan tugas dan kewajibannya, sehingga hal tersebut menimbulkan dampak negatif
bagi bangsa dan negara. Berbagai cara
telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi, akan tetapi lemahnya
pengawasan dan kurang tegasnya penegakan hukum menjadi alasan terus
berkembangnya korupsi di negeri ini. Masih banyaknya penegak hukum yang pandang
bulu terhadap para pelaku korupsi juga merupakan hal yang dinilai sebagai jalan
bagi para calon koruptor baru untuk melakukan aksi korupsi. Hal tersebut
sangatlah bertentangan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang pasal 28 ayat
4 tentang Hak asasi manusia yang mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Dan Nabi Muhammad SAW
juga memiliki prinsip persamaan hukum yang diwujudkannya dalam bentuk persamaan
hak setiap warga di depan hukum, tanpa pandang bulu.
B. Saran
Seiring banyaknya kasus korupsi di negeri
ini, maka seharusnya pemerintah melakukan pengawasan yang terarah dan penegakan
hukum yang tegas terhadap para koruptor. Hal itu ditujukan sebagai cara untuk
menciptakan efek jera bagi para koruptor serta mencegah koruptor baru
bermunculan. Dan seharusnya pemerintah lebih hati-hati lagi dalam memilih para
anggota kabinetnya agar kasus korupsi bisa diminimalisir.
Seharusnya para koruptor juga ditahan
terpisah dari tahanan kasus lain, penulis sendiri berpendapat agar pemerintah
membuat penjara bagi para koruptor di pulau-pulau terluar yang tidak
berpenghuni dengan pengawasan yang ketat dan hukuman yang tegas, daripada
diklaim oleh bangsa lain, lebih baik pulau-pulau terluar digunakan untuk pengasingan
dan penjara bagi para koruptor. Selain itu penulis menawarkan solusi lain,
yaitu dengan membuat tahanan yang hanya berbentuk jeruji besi yang beratap dan
di bangun di pinggir jalan atau pembatas jalan, agar semua orang tahu dan
melihat hukuman bagi para koruptor serta sebagai efek jera bagi para koruptor
dan membuat para calon koruptor baru mengurungkan niatnya.
Banyaknya kasus korupsi yang menjerat
para anggota legislatif dan kepala daerah, hal ini seharusnya dijadikan
pelajaran oleh masyarakat untuk tidak lagi memilih para anggota legislatif dan
kepala daerah yang terindikasi akan melakukan korupsi, dan jangan pernah
tergiur dengan uang yang tak seberapa. Hal ini bisa dilihat dari cara dia
berkampanye, karena seorang calon anggota legislatif atau seorang calon kepala
daerah yang baik akan berkampanye dengan baik juga dan tidak melakukan
cara-cara kotor dan politik uang.
Para penegak hukum seharusnya lebih tegas
lagi dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu, karena semua orang sama dimata hukum,
sebagaimana perkataan Socrates yang menerangkan bahwa hukum merupakan tatanan
kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum
bukanlah aturan yang dibuat untuk melenggangkan nafsu orang kuat (Kontra filsuf
lonia), bukan pula aturan untuk memenuhi
naluri. Hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan
dan keadilan umum.
DAFTAR
NAMA PENYUSUN MAKALAH
1. Dadun
2. Edi
Sudrajat
3. Euis
Solhah
4. Haris
Munajat
5. Isye
Wulansari
6. Sopyan
Supriatna
7. Sudarno
8. Trishap
Firdausy
DAFTAR
PUSTAKA
Rahardjo,
Satjipto. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas
Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Ridha, abu.
2004. Karakteristik Politik Islam. Bandung: PT Syaamil Cipta
Media.
Bakir, Herman.
2009. Filsafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan.
Bandung: PT Refika Aditama.
How to Play slots from the new game provider!
BalasHapusWhat are slots, and how do you play them in 파주 출장안마 real 과천 출장마사지 money? 아산 출장안마 It's not much 계룡 출장샵 different to what casino games have their 이천 출장안마 own dealers. And what